Tuesday, February 7, 2012

Pendaftaran tanah part 2-end

Akhirnya telepon yang saya tunggu-tunggu datang juga tapi saya lupa tanggal berapa. Saya ditelepon oleh Ibu "M" disuruh datang besoknya.

Saya naik lagi ke Lt 2, disuruh menunggu kepala bagiannya (mungkin..)..

Benar, setelah Bapak itu masuk, saya diperhadapkan, saya sempat memperhatikan di map saya ada tulisan "Ybs".

Ohh beginilah ternyata pikir saya... bedanya yang mengurus sendiri dengan pengurusan melalui notaris/orang dalam...lalu ditanya2in, lokasi tanah, apakah benar saya mengurus sendiri surat ini dsb seputar tanah saya selama kurang lebih 5 menit saja. Setelah itu saya disuruh keluar dan disuruh pulang, nanti dihubungi lagi kata Ibu "M".

Bahhhh!!! itu saja??

Jadinya saya berkesimpulan bahwa, saya disuruh datang untuk memastikan Kepala Bagian bahwa memang saya mengurus sendiri bukan lewat notaris/orang dalam... mungkin ini terkait "pembagian" barangkali ya?? wahh saya juga tidak tau...

Lalu tanggal 18 Mei 2009, saya ditelepon lagi dan diminta datang besoknya dengan membawa akta jual beli ASLI.

Jadi datanglah saya tanggal 19 Mei 2009 sekitar jam 10.00 WIB bertemu Ibu "M" di lt.2, lalu saya disuruh ke Lt 1 untuk ambil map warna merah dan sekaligus saya dibuatkan tanda terima dokumen (saya lupa persisnya dan ga difotocopy pula waktu itu, jadi ga bisa kasi info yang tepat). Ada bayaran Rp 5 ribu buat map :D
Tanda terima dokumen ini yang nanti digunakan untuk mengambil SHM asli yang sudah selesai.

Lalu naik lagi ke lt 2 menyerahkan map, lalu disuruh lagi ambil form BPHTB di lt.1. Di situ saya berhadapan dengan seorang bapak yang baik dan memberikan form tanpa meminta apapun dari saya, padahal saya tanya apakah ad abiaya, dijawab tidak usah bu... ehh.. tumben ada yang ga bayar... Saya kembali lagi ke lt 2.

Di situ ibu "M" sibuk menghitung. Rupanya saya harus membayar BPHTB sebesar Rp 158rb. Hanya karena saat itu, jam pembayaran di bank sudah lewat maka Ibu "M" menyarankan untuk dititip saja, nanti ada orang yang bisa disuruh untuk membayarkan besok pagi (mengingat lokasi rumah saya jauh dengan lokasi bank).

Jadi setelah form BPHTB saya isi, lalu saya bayar biaya BPHTB, plus ongkos capek petugas yang membantu membayarkan, lalu saya serahkan akta jual beli ASLI, lalu saya minta tanda terimanya dari ibu itu...

Lalu saya diminta tunggu sekitar 1 - 2 bulan menunggu keluar sertifikatnya.

Sampailah pada akhirnya yang ditunggu-tunggu, pada akhir Juni saya ditelepon bahwa SHM saya sudah selesai. Lalu dengan tanda terima dokumen dan pembayaran pengurusan, saya diarahkan ke ruang paling belakang untuk pengambilan sertifikat. Seperti biasa, harus menunggu antrian, tapi akhirnya tiba juga giliran saya. Selesailah sudah.... SHM sudah di tangan.... PUJI TUHAN, rasa lelah itu terbayarkan sudah.

No comments:

Post a Comment