Tuesday, February 7, 2012

Pendaftaran tanah 1

Dengan berbekal:
- form pendaftaran yang sudah diisi rangkap 3
- copy KTP
- Peta bidang tanah

maka tanggal 22 Februari 2009 saya mendatangi kantor BPN untuk mendaftar.

Sejak pukul 08.00 saya sudah duduk manis di ruang tunggu pendaftaran, tapi sayangnya, petugas pendaftaran tak kunjung muncul juga sampai pukul 09.55. Hendak bicara ehh keserobot ama notaris yg baru datang, terpaksalah saya berdiri di samping menunggu lagi dengan wajah yang dimaniskan.

Sampai pukul 10.30, saya berhasil bicara lalu saya disuruh ke Lt. 2 menjumpai Ibu "M". Saya naik ke lt.2, rupanya belum masuk, saya berdiri menunggu di luar sekitar 15 menit tak juga ada. Lalu saya kembali ke lt 1 dan bertanya apakah ada petugas lain, lalu saya disuruh ke ibu "N". Saya kembali ke lt2, dan tidak berhasil juga. Tiba-tiba 1 orang mbak yang masih muda melihat saya dan bertanya mau cari siapa, saya jawab lalu dia berbaik hati mengantarkan saya ke lt 1 di ruangan khusus staf, ternyata di situlah ibu "N" berada.

Ibu "N" lalu memeriksa kelengkapan berkas2 saya lalu diparaf dan saya diminta memasukkan ke loket pendaftaran. (Rupanya untuk memeriksa kelengkapan berkas awal saja)

Kembali lagi ke loket pendaftaran, setelah diperiksa kembali, kena biaya resmi pendaftaran untuk tanah saya, Rp 290rb (tertulis di kuitansi Rp 281.220 :D )yaitu Pembayaran Permohonan SK (Panitia A) dengan peta Bidang. Lalu saya disuruh tunggu lagi 2 mingguan.

Tanggal 11 Maret 2009, saya datang lagi, jumpa petugas loket lalu saya diarahkan ke ibu "M" di lt 2 yang dulu untuk ambil berkas. Syukurnya saat itu bisa ketemu.

Di situ, berkas saya barulah dibuka, diperiksa, ditanya2in, lalu Ibu itu sibuk print-print yitu Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah "A".

Setelah selesai print, saya diminta untuk membawa berkas itu yaitu sebuah tanda terima dimana Kepala Desa di lingkungan tanah saya itu harus menandatangani tanda terima sejumlah uang. (Rupanya saya juga yang harus keluarkan uang itu :( bahhhh... !)

Lalu ada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dimana selain harus ditandatangani Kepala Des, juga oleh tetangga kiri, kanan, depan, belakang tanah saya, plus diminta copy KTP mereka.

Pahitnya, Ibu "M" berpesan kalau nanti datang lagi dokumen harus sudah siap ditandatangani pada form yang sudah disediakan, dan ada biaya yang harus saya sediakan sebesar Rp 800rb, katanya resmi tapi tidak ada kuitansi. saat itu saya diam saja karena saya lelah untuk berdebat.

Beberapa hari berikutnya, saya dan suami terpaksa sibuk mengerjakan tugas tersebut, supaya bisa cepat selesai. Kami mengunjungi 4 tetangga, kepala desa, sampai tuntas.

Setelah semua tuntas, tanggal 18 Maret 2009, semua dokumen tersebut saya kembalikan kepada ibu "M" plus dengan uang Rp 800rb. Katanya nanti saya dihubungi kalau sudah siap.

Yahh sudahlah.. daripada dipersulit di tengah jalan, terpaksa saya ikuti saja..

lanjut nanti ya....


No comments:

Post a Comment