Tak terasa genap 2 tahun 2 bulan sejak aku memulai blog ini, dan selama itu pulalah kutinggalkan blog ini.
Hari ini, aku mencoba melanjutkan yang pernah kumulai, dengan mengandalkan ingatan dan catatan yang masih ada, semoga masih bisa kutuangkan...
Setelah PBB selesai,tanggal 20 Januari saya ke kantor BPN untuk mendaftar. Dari loket pendaftaran, saya mendapat form pendaftaran (dengan biaya ganti fotocopy rp 10rb) lalu saya menyerahkan:
- Bukti alas hak (Surat tanah dan riwayatnya)
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan lokasi dari kepala desa
- Surat permohonan (dari form yang disediakan)
(serah terima mendapat tanda terima dokumen)
Saya membayar biaya pengukuran sebesar Rp 128 ribu yaitu Pembayaran pengukuran dan Pemetaan Kadastral-Sporadik SKT/SKGR/tebas/lain-lain..
Lalu saya disuruh ke Lt. 2 ke bagian pengukuran menjumpai 1 orang Bapak. Lalu setelah berjumpa, ditanyain lokasi tanah, lalu saya dipertemukan dengan petugas ukur. Cerita punya cerita langsung disebut biaya Rp 300rb. Saya menolak, dengan argumen saya sudah membayar resmi. Lalu katanya ya kalau begitu tunggu nanti sajalah. Saya tetap ngotot bertahan sampai saya ditinggalkan petugas ukur. Saya tetap berdiri di depan meja berhadapan dengan pegawai lain, tak terasa air mata saya jatuh mengingat berapa uang yang harus saya keluarkan padahal secara resmi saya sudah membayar... Inilah suatu hal yang di"lazimkan" dan sudah dianggap wajar, tetapi bagi saya tetap saja kok menyedihkan praktek seperti ini.
Tiba-tiba seorang pegawai masuk dan kelihatannya dia punya "jabatan", dan melihat saya menangis lalu dia menjumpai saya dan mengajak masuk ke dalam ruangannya. Benarlah, dia adalah kepala bagian pengukuran. Dia bertanya mengapa saya menangis dan apa keperluan saya. Saya bercerita sambil sesenggukan, saya sudah membayar tetapi masih juga dikatakan ada biaya pengukuran dst. Singkat cerita, Kepala tersebut membenarkan bahwa kadang ada oknum yang masih mau meminta dengan alasan biaya resmi tersebut sangat kecil dibandingkan ongkos yang harus dikeluarkan. Sulit katanya untuk menghilangkan itu walaupun dia sudah berusaha untuk membenahi tim nya. Lalu singkat cerita, Bapak Kepala berjanji akan membantu saya tanpa ada biaya apapun lagi, lalu dia memanggil 1 petugas pengukuran diperkenalkan ke saya lalu dijanjikan akan mengukur tanah saya.
Saya sangat bersyukur kepada Tuhan yang sudah mempertemukan saya dengan Bapak Kepala dan proses pengukuran sudah berlangsung beberapa hari berikutnya. Dan tinggal menunggu peta tanahnya. Saat itu saking senangnya, say adan suami kebetulan membawa uang sedikit lalu memberikan petugas ucapan terima kasih sebesar Rp 150rb.
Sekitar 2 minggu berikutnya saya ditelepon petugas pengukur mengatakan peta nya sudah selesai. PUJI TUHAN.. terima kasih...
Tapi anehnya sewaktu mengambil peta, petugasnya meminta uang Rp 150 rb. Lalu saya jawab, apakah itu wajib? Dijawab ya mau kasi boleh ga juga tidak apa2. BAHHH!!!.. jelas saya tidak mau kasih lah...
Akhirnya peta tanah sudah ditangan dan saya tidak mau keluarkan uang sepeser lagi pun....
Ok lah, berikutnya akan saya tulis bagaimana perjuangan saya menembus pengurusan SHM yang sebenarnya dengan berbekal form pendaftaran, peta tanah, dan kelengkapan lainnya.
Monday, February 6, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment