Thursday, February 9, 2012

Pelangi Kasih

Rupanya Tuhan berkehendak supaya Pelangi Kasih hadir dalam kehidupan kami untuk mewarnai keluarga kami.

tanggal 22 Juli 2011, Pelangi Kasih hadir dengan operasi caesar. Kehadirannya plus memaksaku untuk resign dari pekerjaanku. Tapi hal itu tidak pernah kusesali.



Ini Pelangi baru aja lahir... lucu ya bayi baru lahir.. jelek rupanya...



Ini usia 1 bulan dan pertama kali dibawa ke gereja.. ehh udah bisa dipakein body suit nih...




Ini usia 2 bulan.. ihh cepet banget nampak gede ya???



Ini usia 3 bulan.. belajar tengkurap.... woww makin gede aja Pelangi...






Usia 4 bulan, abang Timo udah pengen pangku adek.. adek udah mulai isap jempol dan gayanya udah begini nih... kayak orang gede aja... tp tomboynya makin keliatan ya Dek??


Usia 5 bulan, dikerjain ama bang Timo, udah mau natal jadi pake topi sinterklas katanya... hi.hi.hi......


Usia 6 bulan udah makin manis ketawanya.... cute banget.. buat gemes aja...

Ok deh.. ntar kita lanjut lagi usia 7 dst nya ya... We love you Pelangi Kasih..

















Tuesday, February 7, 2012

Pendaftaran tanah part 2-end

Akhirnya telepon yang saya tunggu-tunggu datang juga tapi saya lupa tanggal berapa. Saya ditelepon oleh Ibu "M" disuruh datang besoknya.

Saya naik lagi ke Lt 2, disuruh menunggu kepala bagiannya (mungkin..)..

Benar, setelah Bapak itu masuk, saya diperhadapkan, saya sempat memperhatikan di map saya ada tulisan "Ybs".

Ohh beginilah ternyata pikir saya... bedanya yang mengurus sendiri dengan pengurusan melalui notaris/orang dalam...lalu ditanya2in, lokasi tanah, apakah benar saya mengurus sendiri surat ini dsb seputar tanah saya selama kurang lebih 5 menit saja. Setelah itu saya disuruh keluar dan disuruh pulang, nanti dihubungi lagi kata Ibu "M".

Bahhhh!!! itu saja??

Jadinya saya berkesimpulan bahwa, saya disuruh datang untuk memastikan Kepala Bagian bahwa memang saya mengurus sendiri bukan lewat notaris/orang dalam... mungkin ini terkait "pembagian" barangkali ya?? wahh saya juga tidak tau...

Lalu tanggal 18 Mei 2009, saya ditelepon lagi dan diminta datang besoknya dengan membawa akta jual beli ASLI.

Jadi datanglah saya tanggal 19 Mei 2009 sekitar jam 10.00 WIB bertemu Ibu "M" di lt.2, lalu saya disuruh ke Lt 1 untuk ambil map warna merah dan sekaligus saya dibuatkan tanda terima dokumen (saya lupa persisnya dan ga difotocopy pula waktu itu, jadi ga bisa kasi info yang tepat). Ada bayaran Rp 5 ribu buat map :D
Tanda terima dokumen ini yang nanti digunakan untuk mengambil SHM asli yang sudah selesai.

Lalu naik lagi ke lt 2 menyerahkan map, lalu disuruh lagi ambil form BPHTB di lt.1. Di situ saya berhadapan dengan seorang bapak yang baik dan memberikan form tanpa meminta apapun dari saya, padahal saya tanya apakah ad abiaya, dijawab tidak usah bu... ehh.. tumben ada yang ga bayar... Saya kembali lagi ke lt 2.

Di situ ibu "M" sibuk menghitung. Rupanya saya harus membayar BPHTB sebesar Rp 158rb. Hanya karena saat itu, jam pembayaran di bank sudah lewat maka Ibu "M" menyarankan untuk dititip saja, nanti ada orang yang bisa disuruh untuk membayarkan besok pagi (mengingat lokasi rumah saya jauh dengan lokasi bank).

Jadi setelah form BPHTB saya isi, lalu saya bayar biaya BPHTB, plus ongkos capek petugas yang membantu membayarkan, lalu saya serahkan akta jual beli ASLI, lalu saya minta tanda terimanya dari ibu itu...

Lalu saya diminta tunggu sekitar 1 - 2 bulan menunggu keluar sertifikatnya.

Sampailah pada akhirnya yang ditunggu-tunggu, pada akhir Juni saya ditelepon bahwa SHM saya sudah selesai. Lalu dengan tanda terima dokumen dan pembayaran pengurusan, saya diarahkan ke ruang paling belakang untuk pengambilan sertifikat. Seperti biasa, harus menunggu antrian, tapi akhirnya tiba juga giliran saya. Selesailah sudah.... SHM sudah di tangan.... PUJI TUHAN, rasa lelah itu terbayarkan sudah.

Pendaftaran tanah 1

Dengan berbekal:
- form pendaftaran yang sudah diisi rangkap 3
- copy KTP
- Peta bidang tanah

maka tanggal 22 Februari 2009 saya mendatangi kantor BPN untuk mendaftar.

Sejak pukul 08.00 saya sudah duduk manis di ruang tunggu pendaftaran, tapi sayangnya, petugas pendaftaran tak kunjung muncul juga sampai pukul 09.55. Hendak bicara ehh keserobot ama notaris yg baru datang, terpaksalah saya berdiri di samping menunggu lagi dengan wajah yang dimaniskan.

Sampai pukul 10.30, saya berhasil bicara lalu saya disuruh ke Lt. 2 menjumpai Ibu "M". Saya naik ke lt.2, rupanya belum masuk, saya berdiri menunggu di luar sekitar 15 menit tak juga ada. Lalu saya kembali ke lt 1 dan bertanya apakah ada petugas lain, lalu saya disuruh ke ibu "N". Saya kembali ke lt2, dan tidak berhasil juga. Tiba-tiba 1 orang mbak yang masih muda melihat saya dan bertanya mau cari siapa, saya jawab lalu dia berbaik hati mengantarkan saya ke lt 1 di ruangan khusus staf, ternyata di situlah ibu "N" berada.

Ibu "N" lalu memeriksa kelengkapan berkas2 saya lalu diparaf dan saya diminta memasukkan ke loket pendaftaran. (Rupanya untuk memeriksa kelengkapan berkas awal saja)

Kembali lagi ke loket pendaftaran, setelah diperiksa kembali, kena biaya resmi pendaftaran untuk tanah saya, Rp 290rb (tertulis di kuitansi Rp 281.220 :D )yaitu Pembayaran Permohonan SK (Panitia A) dengan peta Bidang. Lalu saya disuruh tunggu lagi 2 mingguan.

Tanggal 11 Maret 2009, saya datang lagi, jumpa petugas loket lalu saya diarahkan ke ibu "M" di lt 2 yang dulu untuk ambil berkas. Syukurnya saat itu bisa ketemu.

Di situ, berkas saya barulah dibuka, diperiksa, ditanya2in, lalu Ibu itu sibuk print-print yitu Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah "A".

Setelah selesai print, saya diminta untuk membawa berkas itu yaitu sebuah tanda terima dimana Kepala Desa di lingkungan tanah saya itu harus menandatangani tanda terima sejumlah uang. (Rupanya saya juga yang harus keluarkan uang itu :( bahhhh... !)

Lalu ada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dimana selain harus ditandatangani Kepala Des, juga oleh tetangga kiri, kanan, depan, belakang tanah saya, plus diminta copy KTP mereka.

Pahitnya, Ibu "M" berpesan kalau nanti datang lagi dokumen harus sudah siap ditandatangani pada form yang sudah disediakan, dan ada biaya yang harus saya sediakan sebesar Rp 800rb, katanya resmi tapi tidak ada kuitansi. saat itu saya diam saja karena saya lelah untuk berdebat.

Beberapa hari berikutnya, saya dan suami terpaksa sibuk mengerjakan tugas tersebut, supaya bisa cepat selesai. Kami mengunjungi 4 tetangga, kepala desa, sampai tuntas.

Setelah semua tuntas, tanggal 18 Maret 2009, semua dokumen tersebut saya kembalikan kepada ibu "M" plus dengan uang Rp 800rb. Katanya nanti saya dihubungi kalau sudah siap.

Yahh sudahlah.. daripada dipersulit di tengah jalan, terpaksa saya ikuti saja..

lanjut nanti ya....


Monday, February 6, 2012

Pengurusan pengukuran tanah

Tak terasa genap 2 tahun 2 bulan sejak aku memulai blog ini, dan selama itu pulalah kutinggalkan blog ini.

Hari ini, aku mencoba melanjutkan yang pernah kumulai, dengan mengandalkan ingatan dan catatan yang masih ada, semoga masih bisa kutuangkan...

Setelah PBB selesai,tanggal 20 Januari saya ke kantor BPN untuk mendaftar. Dari loket pendaftaran, saya mendapat form pendaftaran (dengan biaya ganti fotocopy rp 10rb) lalu saya menyerahkan:
- Bukti alas hak (Surat tanah dan riwayatnya)
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan lokasi dari kepala desa
- Surat permohonan (dari form yang disediakan)
(serah terima mendapat tanda terima dokumen)

Saya membayar biaya pengukuran sebesar Rp 128 ribu yaitu Pembayaran pengukuran dan Pemetaan Kadastral-Sporadik SKT/SKGR/tebas/lain-lain..

Lalu saya disuruh ke Lt. 2 ke bagian pengukuran menjumpai 1 orang Bapak. Lalu setelah berjumpa, ditanyain lokasi tanah, lalu saya dipertemukan dengan petugas ukur. Cerita punya cerita langsung disebut biaya Rp 300rb. Saya menolak, dengan argumen saya sudah membayar resmi. Lalu katanya ya kalau begitu tunggu nanti sajalah. Saya tetap ngotot bertahan sampai saya ditinggalkan petugas ukur. Saya tetap berdiri di depan meja berhadapan dengan pegawai lain, tak terasa air mata saya jatuh mengingat berapa uang yang harus saya keluarkan padahal secara resmi saya sudah membayar... Inilah suatu hal yang di"lazimkan" dan sudah dianggap wajar, tetapi bagi saya tetap saja kok menyedihkan praktek seperti ini.

Tiba-tiba seorang pegawai masuk dan kelihatannya dia punya "jabatan", dan melihat saya menangis lalu dia menjumpai saya dan mengajak masuk ke dalam ruangannya. Benarlah, dia adalah kepala bagian pengukuran. Dia bertanya mengapa saya menangis dan apa keperluan saya. Saya bercerita sambil sesenggukan, saya sudah membayar tetapi masih juga dikatakan ada biaya pengukuran dst. Singkat cerita, Kepala tersebut membenarkan bahwa kadang ada oknum yang masih mau meminta dengan alasan biaya resmi tersebut sangat kecil dibandingkan ongkos yang harus dikeluarkan. Sulit katanya untuk menghilangkan itu walaupun dia sudah berusaha untuk membenahi tim nya. Lalu singkat cerita, Bapak Kepala berjanji akan membantu saya tanpa ada biaya apapun lagi, lalu dia memanggil 1 petugas pengukuran diperkenalkan ke saya lalu dijanjikan akan mengukur tanah saya.

Saya sangat bersyukur kepada Tuhan yang sudah mempertemukan saya dengan Bapak Kepala dan proses pengukuran sudah berlangsung beberapa hari berikutnya. Dan tinggal menunggu peta tanahnya. Saat itu saking senangnya, say adan suami kebetulan membawa uang sedikit lalu memberikan petugas ucapan terima kasih sebesar Rp 150rb.

Sekitar 2 minggu berikutnya saya ditelepon petugas pengukur mengatakan peta nya sudah selesai. PUJI TUHAN.. terima kasih...

Tapi anehnya sewaktu mengambil peta, petugasnya meminta uang Rp 150 rb. Lalu saya jawab, apakah itu wajib? Dijawab ya mau kasi boleh ga juga tidak apa2. BAHHH!!!.. jelas saya tidak mau kasih lah...

Akhirnya peta tanah sudah ditangan dan saya tidak mau keluarkan uang sepeser lagi pun....

Ok lah, berikutnya akan saya tulis bagaimana perjuangan saya menembus pengurusan SHM yang sebenarnya dengan berbekal form pendaftaran, peta tanah, dan kelengkapan lainnya.